Kamis, 14 Februari 2013

Perundang-undangan

Sobat bloger semua, terkadang permasalah izin menjadi dilematis dalam dunia bisnis. Terkadang orang tidak mau ambil pusing untuk mengurusnya mereka lebih suka memakai jasa konsultan untuk hal pengurusan izin terutama untuk izin-izin yang berhubungan dengan pembangunan. Memang yang menjadi kendala dan PR untuk para bapak-bapak KPK ini adalah pemberantasan praktik KKN, yang sudah mengakar dari semenjak nenek moyang sampai detik ini. Itulah yang membuat orang enggan mengurus sendiri.

Penting untuk dicoba mengurus perizinan tidak melalui jasa konsultan, tetapi diurusi oleh sendiri, dengan mengacu perundang-undangan yang telah berlaku di negara ini. Berikut ini beberapa undang-undang untuk pengurusan izin-izin mendirikan bangunan. Untuk mengunduhnya tinggal klik poin undang-undang tersebut.

1. Perda DKI Jakarta No 10 Tahun 2004 Tentang Pariwisata
2. Perda DKI Jakarta No 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta
3. Perdda DKI Jakarta No 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung
4. Persyaratan Tekhnis Bangunan Gedung
5. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 76 Tahun 2000
6. Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 179 Tahun 2002
7. Pergub No. 133 Tahun 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar